SYARAT DAN KETENTUAN INTERNET BANKING PERSONAL BANK MAS


 Definisi

  1. Internet Banking adalah saluran distribusi Bank untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.
  2. Bank adalah PT. BANK MULTIARTA SENTOSA yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT. BANK MULTIARTA SENTOSA, yang selanjutnya disebut dengan Bank MAS.
  3. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening simpanan dalam mata uang Rupiah berupa Giro Rupiah dan Tabungan.
  4. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Internet Banking Personal.
  5. Daftar Rekening adalah nomor rekening Rupiah di semua cabang yang dimiliki oleh Nasabah di Bank yang telah didaftarkan dan karenanya dapat diakses oleh Nasabah Pengguna.
  6. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan Internet Banking Personal.
  7. Password Internet Banking Personal adalah kode rahasia yang dibuat oleh nasabah sendiri, bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan Internet Banking Personal. Bersama-sama dengan User ID, Password digunakan untuk membuktikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan Internet Banking Personal.
  8. OTP (One Time PIN) adalah kombinasi angka yang dihasilkan secara acak oleh aplikasi Internet Banking yang dikirim oleh Bank ke Token Internet Banking Nasabah untuk digunakan saat Nasabah melakukan transaksi finansial di Internet Banking.

Pendaftaran Internet Banking Personal

  1. Nasabah perorangan yang memiliki rekening simpanan tabungan dan atau giro.
  2. Untuk mendapatkan layanan Internet Banking Personal nasabah dapat melakukan registrasi layanan Internet Banking melalui :
    1. Registrasi Online pada Website Bank MAS.
    2. Customer Service di cabang/capem terdekat dengan melampirkan persyaratan :
      1. Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Internet Banking Personal yang dapat diperoleh di cabang/capem.
      2. Menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.
      3. Nasabah harus memiliki alamat Email.
      4. Nasabah Pengguna telah memperoleh User ID dan Password dari Bank untuk keperluan aktivasi di situs Internet Banking Personal.
      5. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Internet Banking Personal.

Ketentuan Internet Banking Personal

  1. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Internet Banking Personal untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi Perbankan yang telah ditentukan oleh Bank.
  2. Pada menggunakan layanan Internet Banking Personal, Nasabah Pengguna diharuskan login di situs Internet Banking Personal dengan cara memasukkan User ID dan Password yang diperoleh dari Bank
  3. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:
    1. Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
    2. Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini.
    3. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan OTP (One Time Pin) yang dihasilkan oleh Token Internet Banking Personal pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi Internet Banking Personal.
  4. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
  5. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
  6. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan Password dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  7. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
    1. Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.
    2. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
  8. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi pada halaman transaksi layanan Internet Banking Personal dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam menu aktivitas transaksi selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.
  9. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
    1. Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Internet Banking Personal, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
    2. Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
  10. Semua komunikasi melalui email yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
  11. Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui email yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui email yang tidak aman.
  12. Bank berhak menghentikan layanan Internet Banking Personal untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.

User ID dan Password Internet Banking Personal

  1. User ID dan Password merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna. User ID bersifat tetap dan tidak dapat diubah kembali.
  2. Nasabah wajib mengamankan User ID dan Password Internet Banking dengan cara:
    1. Tidak memberitahukan User ID dan Password Internet Banking kepada orang lain.
    2. Tidak mencatatkan Password Internet Banking pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
    3. Berhati-hati menggunakan User ID dan Password Internet Banking Personal agar tidak terlihat orang lain.
    4. Sering mengganti Password Internet Banking Personal secara berkala.
  3. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User ID dan Password telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password.
  4. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan PIN maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID dan Password oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
  5. Penggunaan User ID dan Password mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID dan Password dalam setiap perintah atas transaksi Internet Banking Personal juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.
  6. Segala penyalahgunaan User ID dan Password Internet Banking Personal merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID dan Password Internet Banking Personal.

Penghentian Akses Layanan Internet Banking Personal

  1. Akses layanan Internet Banking Personal akan dihentikan oleh Bank apabila:
    1. Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan Internet Banking Personal secara permanen yang antara lain disebabkan oleh :
      1. User ID dan atau Password Internet Banking Nasabah Pengguna lupa.
      2. Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan Internet Banking Personal.
    2. Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.
    3. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah Pengguna harus melakukan pendaftaran ulang layanan Internet Banking Personalnya melalui Customer Service Bank atau melalui Registrasi Online.

Force Majeure

Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan Internet Banking Personal, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

Ketentuan Lain

  1. Nasabah pengguna dapat melakukan pencetakan Bukti Transaksi finansial yang dilakukan pada saat nasabah selesai memasukkan sandi dari token untuk otentifikasi transaksi. Dapat disimpan dalam bentuk PDF atau dapat dilakukan pencetakan atau bukti perintah Nasabah Pengguna melalui layanan Internet Banking Personal adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tabungan jika dicetak.
  2. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Call Center Bank MAS atau Customer Service Bank atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Internet Banking Personal. Dan penyelesaian permasalahan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  4. Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun.
  5. Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan Internet Banking Personal atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.